Latest Movie :
Recent Movies

Mana Lebih Utama Haji Qiran, Ifrad atau Tamattu'


Assalamu alaikum wr. wb.
Mohon izin menyampaikan pertanyaan terkait ibadah haji yang sebentar lagi kita masuk ke musim haji.
Manakah yang lebih utama untuk dijalan dan yang lebih mendekat i sunnah antara haji qiran, ifrad dan tamattu'? Dan mohon dijelaskan haji model yang mana yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW?
Terima kasih
Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama berbeda pendapat dan tidak kompak. Masing-masing memilih pilihan yang menurut mereka lebih utama, tetapi ternyata pilihan mereka berbeda-beda.
1. Lebih Utama Ifrad

Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa yang lebih utama adalah haji dengan cara Ifrad. Pendapat mereka ini juga didukung oleh pendapat Umar bin Al-Khattab, Utsman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah ridwanullahialahim ajma’in. Selain itu juga didukung oleh pendapat dari Al-Auza’i dan Abu Tsaur.[1]

Dasarnya menurut mereka antara lain karena Haji Ifrad ini lebih berat untuk dikerjakan, maka jadinya lebih utama. Selain itu dalam pandangan mereka, haji yang Rasulullah SAW kerjakan adalah Haji Ifrad.

2. Lebih Utama Qiran

Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa yang lebih utama untuk dikerjakan adalah Haji Qiran. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat ulama lainnya seperti Sufyan Ats-Tsauri, Al-Muzani dari kalangan ulama Mazhab Asy-Syafi’iyah, Ibnul Mundzir, dan juga Abu Ishaq Al-Marwadzi.

Dalil yang mendasari pendapat mereka adalah hadits berikut ini :

أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَال : صَل فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُل : عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ

Telah diutus kepadaku utusan dari Tuhanku pada suatu malam dan utusan itu berkata,”Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan,”Umrah di dalam Haji”. (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa awalnya Rasulullah SAW berhaji dengan cara Ifrad, namun setelah turun perintah ini, maka beliau diminta berbalik langkah, untuk menjadi Haji Qiran.

Dan adanya perintah untuk mengubah dari Ifrad menjadi Qiran tentu karena Qiran lebih utama, setidaknya itulah dasar argumen para pendukung pendapat ini.

3. Lebih Utama Tamattu’

Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa yang paling baik dan paling utama untuk dikerjakan justru Haji Tamattu’. Setelah itu baru Haji Ifrad dan terakhir adalah Haji Qiran.

Di antara para shahabat yang diriwayatkan berpendapat bahwa Haji Tamattu’ lebih utama antara lain adalah Ibnu Umar, Ibnu Al-Abbas, Ibnu Az-Zubair, Aisyah ridhwanullahi’alaihim. Sedangkan dari kalangan para ulama berikutnya antara lain Al-Hasan, ’Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qasim, Salim, dan Ikrimah.

Pendapat ini sesungguhnya adalah satu versi dari dua versi pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah. Artinya, pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah dalam hal ini terpecah, sebagian mendukung Qiran dan sebagian mendukung Tamattu’.

Di antara dasar argumen untuk memilih Haji Tamattu’ lebih utama antara lain karena cara ini yang paling ringan dan memudahkan buat jamaah haji.

Maka timbul lagi pertanyaan menarik, kenapa untuk menetapkan mana yang lebih afdhal saja, para ulama masih berbeda pendapat? Apakah tidak ada dalil yang qath’i atau tegas tentang hal ini?

Jawabannya memang perbedaan pendapat itu dipicu oleh karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan tentang mana yang lebih utama, baik dalil Al-Quran mau pun dalil As-Sunnah. Sehingga tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat.

Dan hal itu ’diperparah’ lagi dengan kenyataan bahwa tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berhaji dengan Ifrad, Qiran atau Tamattu’. Kalau pun ada yang bilang bahwa beliau SAW berhaji Ifrad, Qiran atau Tamattu’, sebenarnya bukan berdasarkan teks hadits itu sendiri, melainkan merupakan kesimpulan yang datang dari versi penafsiran masing-masing ulama saja. Dan tentu saja semua kesimpulan itu masih bisa diperdebatkan.

Walhasil, buat kita yang awam, sebenarnya tidak perlu ikut-ikutan perdebatan yang nyaris tidak ada manfaatnya ini, apalagi kalau diiringi dengan sikap yang kurang baik, seperti merendahkan, mencemooh, menghina bahkan saling meledek dengan dasar yang masih merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sikap yang paling elegan adalah menerima kenyataan bahwa semuanya bisa saja menjadi lebih afdhal bagi masing-masing orang dengan masing-masing keadaan dan kondisi yang boleh jadi tiap orang pasti punya perbedaan.

Sikap saling menghormati dan saling menghagai justru menjadi ciri khas para ulama, meski mereka saling berbeda pandangan. Kalau sesama para ulama masih bisa saling menghargai, kenapa kita yang bukan ulama malah merasa paling pintar dan dengan tega menjelek-jelekkan sesama saudara dalam Islam, untuk sebuah masalah yang memang halal kita berbeda pendapat di dalamnya?

Sesungguhnya kebenaran itu milik Allah semata.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Referensi
[1] Syarah Al-Minhaj, jilid 2 hal. 128

Syarat Orang Yang Hajinya Dibadalkan dan Syarat Orang Yang Membadalkan


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan dan keberkahannya kepada ustadz sekeluarga. Mohon kiranya ustadz menjelaskan tiga pertanyaan saya berikut ini :
1. Apa dasar hukum dari haji untuk orang lain atau badal haji?
2. Apa saja syarat-syarat yang harus terpenuhi pada diri orang yang dihajikan?
3. Dan apa saja syarat-syarat buat orang yang menghajikan untuk orang lain?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih.
Wassalam

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Istilah badal haji punya istilah yang lebih baku dalam ilmu fiqih, yaitu al-hajju 'anil ghair. Maknanya adalah berhaji untuk orang lain. Intinya seseorang mengerjakan ibadah haji bukan untuk dirinya tetapi untuk orang lain.

Untuk itu ada beberapa syarat dan ketentuan, baik terkait dengan yang menghajikan dan yang dihajikan.

1. Dasar Hukum Badal Haji
Berhaji dengan niat untuk orang lain ini didasarkan kepada beberapa hadits Rasulullah SAW, diantaranya hadits seorang wanita dari suku Khasy'am yang bertanya kepada beliau SAW tentang Ayahnya yang masih hidup namun sudah sangat sepuh dan tidak mampu berangkat haji :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?. Beliau menjawab: Boleh. Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' (perpisahan). (HR. Bukhari)

Selain itu juga hadits lain yang senada, yang meriwayatkan tentang seorang wanita dari suku Juhainah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang sewaktu masih hidup pernah bernadzar untuk berangkat haji namun belum kesampaian sudah wafat.

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَلَمْ تَحُجّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنَ أَكُنْتِ قَاضِيْتُهُ؟ اقْضُوا اللهَ فاللهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

“Ibu saya pernah bernadzar untuk mengerjakan haji, namun belum sempat mengerjakannya beliau meninggal dunia. Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk beliau?”. Rasulullah SAW menjawab,”Ya, kerjakan ibadah haji untuk beliau. Tidakkah kamu tahu bahwa bila ibumu punya hutang, bukankah kamu akan melunasinya?”. Lunasilah hutang ibumu kepada Allah, karena hutang kepada Allah harus lebih diutamakan. (HR. Bukhari)

2. Syarat Bagi Orang Yang Dihajikan

Kalau kita bicara tentang syarat yang harus terpenuhi pada diri orang yang minta dihajikan, setidaknya ada dua syarat. Pertama, orang itu sudah memenuhi syarat kewajiban haji. Kedua, orang itu mengalami al-ajzu.

a. Cukup Syarat Kewajiban Haji

Syarat yang paling utama adalah sudah tercukupinya kewajiban haji atas dirinya, seperti beragama Islam, aqil, baligh, merdeka dan punya harta yang dapat membiayai semua perjalanan ibadah hajinya.

Maka seorang yang bukan beragama Islam ketika masih hidupnya dan mati dalam keadaan bukan muslim, dia tidak boleh dihajikan oleh keluarganya yang muslim. Sebab orang itu pada dasarnya memang bukan termasuk mereka yang dibebani untuk mengerjakan ibadah haji.

Demikian pula halnya dengan anak kecil yang meninggalkan dunia, orang tuanya tidak perlu menghajikannya, karena pada dasarnya anak kecil memang belum diwajibkan untuk mengerjakan haji.

Orang gila yang tidak waras juga bukan termasuk orang yang wajib mengerjakan ibadah haji, maka keluarganya tidak perlu menghajikannya.

b. Al-’Ajzu

Orang yang cukup syarat wajib haji atas dirinya bisa saja mengalami al-ajzu, yaitu ketidak-mampuan secara fisik untuk berangkat sendiri dan mengerjakannya ibadah haji sendiri. Bisa saja karena sakit atau karena didahului oleh kematian. Para ulama mengistilahkannya dengan sebutan al-’ajzu (kelemahan).

Maka orang yang sehat dan mampu untuk berangkat sendiri ke tanah suci, tidak boleh meminta orang lain untuk mengerjakan seluruh rangkaian ibadah haji untuk dirinya, lalu dia duduk manis di rumahnya sambil nonton TV dan makan-makan.

3. Syarat Orang Yang Menjadi Badal (Berhaji Untuk Orang Lain)

a. Terpenuhi Syarat Sah Haji Bagi Dirinya

Sebagaimana sudah dijabarkan pada bab-bab sebelum, bahwa yang termasuk ke dalam syarat-syarat sah haji adalah beragama Islam dan berakal. Dan khusus buat para wanita, syaratnya harus ada izin dari suami atau mahram serta tidak sedang dalam masa iddah.

b. Sudah Pernah Berhaji

Orang yang akan menjadi badal atau berhaji untuk orang lain itu disyaratkan harus sudah pernah sebelumnya mengerjakan ibadah haji yang hukumnya wajib, yaitu haji wajib untuk dirinya sendiri.

Dasarnya adalah hadits berikut :

حُجّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجّ عَنْ شُبْرُمَة

Lakukan dulu haji untuk dirimu baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah. (HR. Bukhari)

Kisahnya adalah ketika Rasulullah SAW mendengar seseorang yang mengerjakan haji dengan niat untuk orang lain. Orang itu mengucapkan : labbaika an Syubrumah. Maksudnya dia melafazkan niat haji dengan mengucapkan bahwa Aku mendengar panggilan-Mu atas nama Syubrumah.

Rasulullah SAW kemudian bertanya,”Siapa Syubrumah?”. Orang itu menjawab bahwa Syubrumah adalah saudaranya atau familinya. Lalu Rasullah SAW bertanya lagi,”Apakah kamu sudah pernah berhaji untuk dirimu sendiri”?. Orang itu menjawab,”Belum”. Maka Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang itu harus berhaji untuk dirinya sendiri dulu, baru setelah untuk orang lain.

Para ulama menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan berhaji untuk dirinya sendiri adalah haji Islam atau haji yang hukumnya wajib. Atau dengan kata lain bahwa orang itu harus sudah menggugurkan kewajibannya untuk mengerjakan ibadah haji sebagai mukallaf, baru setelah itu dia boleh mengerjakan haji untuk orang lain yang hukumnya sunnah.

Dan hal itu hanya terjadi ketika seseorang sudah berusia baligh. Sebab haji yang dilakukan oleh seorang anak kecil yang belum baligh, meski pun hukumnya sah, namun nilainya hanya sekedar menjadi haji yang hukumnya sunnah. Belum lagi menjadi haji yang wajib hukumnya.

Maka kalau orang itu pernah haji sekali saja tetapi masih usia kanak-kanak, dia masih belum boleh melakukan haji untuk orang lain, karena belum cukup syaratnya.

3. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim

Syarat kedua adalah apabila yang dihajikan itu orang yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah seorang muslim, minimal pada saat terakhir dari detik-detik kehidupannya.

Sebab orang yang matinya bukan dalam keadaan iman dan berislam, maka haram hukumnya untuk didoakan, termasuk juga haram untuk dihajikan.

Dasarnya secara umum adalah ayat Al-Quran yang mengharamkan kita umat Islam untuk mendoakan jenazah orang kafir atau memintakan ampunan.

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113)

Adapun apakah orang itu pernah mengerjakan dosa, maksiat atau hal-hal yang kita tidak tahu kedudukannya, tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk melarangnya. Satu-satu halangan untuk menghajikannya adalah bila orang itu benar-benar telah jelas berstatus bukan muslim secara formal dan sah.

4. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu

Dimungkinkan juga mengerjakan haji untuk orang yang belum meninggal dunia dan masih hidup. Maka kalau orang yang dihajikan itu masih hidup, syaratnya selain dia harus berstatus muslim, dia adalah orang yang benar-benar tidak mampu untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji secara fisik.

Yang dimaksud dengan ketidak-mampuan itu bukan dari segi finansial, tetapi karena usianya yang sudah sangat tua dan menyulitkan dirinya, atau pun karena faktor kesehatan yang kurang mengizinkan dan sulit diharapkan untuk mendapatkan kesembuhan dalam waktu dekat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Biar Tidak Terlalu Padat, Bolehkah Haji Di Bulan Lain


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang saya hormati, melihat fenomena haji yang selalu saja ada korban meninggal tiap tahunnya dikarenakan tumpleknya jutaan manusia pada satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah).

Yang ingin saya tanyakan bisakah haji itu dilaksanakan di bulan yang lain (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) sebagaimana disebutkan Al-Qur’an "haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi" (QS 2:197).

Dan saya pikir, ayat tadi dapat mengantisipasi lonjakan jumlah jamah haji yang sudah jutaan seperti sekarang ini. Mohon pencerahanya dan Sebelumnya terima kasih atas jawabanya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haji itu memang dilakukan dalam tiga bulan yang disebutkan, yaitu Syawwal, Dzul Qa'dah dan Dzul Hijjah. Namun maksudnya adalah bahwa ibadah itu bisa dimulai semenjak bulan Syawwal berturut-turut ke bulan berikutnya, Dzul Qa'dah dan bulan berikutnya lagi, Dzul Hijjah.

Akan tetapi haji itu ada acara puncaknya, yaitu hari Arafah yang jatuh pada bulan Dzul Hijjah tanggal 9. Acara puncak itu mau tidak mau harus diikuti oleh siapapun yang ingin melakukan ibadah haji. Sebab esensi ibadah haji justru ada pada hari tanggal 9 Dzulhijjah itu. Siapa pun yang pada hari itu tidak mampu hadir di Padang Arafah, maka tidak ada ibadah haji untuknya.

Bahkan mereka yang sedang terbaring lemah di rumah sakit, khusus pada hari itu akan disafari-wuqufkan, yaitu dinaikkan ambulan lalu ambulan itu bergerak ke Arafah. Asal sudah memasuki wilayah Arafah walau hanya beberapa saat, dimulai setelah matahari tergelincir tengah hari pada tanggal itu, sudah sah wuqufnya, sehingga hajinya pun sah juga.

Sebaliknya, walau sejak tanggal 1 Syawwal sudah nongrong di Arafah sampai tiga bulan lamanya, tetapi tepat pada tanggal 9 Dzulhijjah malah tidak berada di sana, tidak ada ibadah haji untuknya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW

Beribadah haji itu (intinya adalah wuquf) di Arafah.

Lagi pula sebenarnya yang rawan berdesakan itu bukan pada hari Arafah, sebab Padang Arafah itu cukup luas untuk dihadiri secara bersama oleh 2 juta jamaah haji.

Yang rawan adalah pada saat melempar jamarah di Mina, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 atau 13 Dzulhijjah. Sebab dari segi komposisi ibadahnya, dalam teknis melempar jamarat itu, setiap orang dari 2 juta orang harus satu persatu melakukannya pada 3titik berbeda secara berurutan.

Jumlahnya ada 3 titik, yaitu Ulaa, Wustha dan Aqabah. Jumlah lemparannya masing-masing ada 7 lemparan batu kerikil. Jadi sekali berangkat melontar harus menyiapkan 7x3 batu yang berbeda untuk dilakukan di tiga titik berbeda yang saling berdekatan.

Kalau yang melakukannya 10 atau 20 orang, barangkali tidak pernah ada masalah. Tapi bayangkan kalau dilakukan pada jam yang sama oleh 2 juta orang dari berbagai bangsa yang berbeda. Beda bahasa, beda perilaku, beda gaya dan beda strategi melempar. Tentu saja urusannya menjadi hiruk pikuk. Apalagi bentuknya melempar batu. Maka semakin seru saja suasana di Mina.

Apalagi kalau mengingat ukuran luas wilayah jamarat yang memang terbatas serta sulit dimodifikasi lagi. Padahal selama ini pemerintah Saudi Arabia telah berinisiatif membuat tempatnya menjadi dua lantai, namun tetap saja titik tempat melempar jamarat adalah titik yang paling rawan.

Mina sendiri pun juga tidak terlalu luas wilayahnya. Sedangkan para jamaah haji tidak tinggal di dalam gedung, melainkan di tenda. Senyaman apapun tenda, tetap saja tenda dengan segala kekurangannya.

Namun kota Makkah, kota Madinah dan Masjid Al-Haram sendiri sangat berbeda suasananya. Tempat-tempat itu penuh dengan gedung megah pencakar langit, demikian juga masjid Al-Haram. Dibangun dengan teknologi tercanggih yang pernah dikenal manusia. Sama sekali tidak ada masalah dengan tempat-tempat itu. Dan selama hampir 40-an hari, para jamaah haji tinggal di Makkah dan Madinah. Kecuali pada tanggal 9 s.d. 13 Dzulqa'dah, barulah mereka berada di Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina. Pada hari-hari itulah biasanya rawan terjadi apa yang tidak kita inginkan.

Namun ide untuk mengubah acara puncak haji di luar tanggal 9 s/d 13 Dzul Hijjah adalah ide yang keluar dari syariah haji. Pastilah ide ini akan mengundang kontroversi yang berujung kepada kegagalan. Sebab ritual ibadah haji sudah baku dari segi tanggalnya.

Maka kemungkinan terbesar adalah merekonstruksi teknis pelaksanaannya di lapangan. Misalnya mengadakan studi besar-besaran demi menjaga alur jamaah haji ketika melempar jamarah. Dan ide ini setiap saat terbuka untuk terus diperbaharui.

Barangkali anda punya ide? Silahkan sampaikan, tapi jangan ganti tanggalnya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Denda Tebusan Karena Jima Saat Ihram


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah.
Ada pertanyaan dari jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci. Apa bentuk hukuman, denda atau tebusan atas pelanggaran berjima' antara suami istri ketika sedang berihram? Apakah hajinya harus diulang atau bagaimana? Kalau harus ada denda atau tebusan, kira-kira bentuknya apa?
Mohon penjelasan dan terima kasih.
 Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada hakikatnya ibadah ihram mirip seperti puasa, yaitu tidak boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram.

Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai :

الْجَزَاءُ الَّذِي يَجِبُ عَلَى مَنِ ارْتَكَبَ شَيْئًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الإِْحْرَامِ

Hukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan dalam ibadah ihram.

Kaffarat atas pelanggaran larangan-larangan ihram ada beberapa bentuk, tergantung dari jenis pelanggarannya, dan juga para ulama berbeda-beda dalam penetapannya.

Tetapi jenis kaffaratnya sendiri adalah membayar fidyah, menyembelih hewan hadyu, bersedekah, berpuasa dan menanggung kerugian (dhaman).

1. Fidyah

Istilah fidyah (فدية) ini disebutkan secara tegas di dalam Al-Quran :

فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau menyembelih hewan (QS. Al-Baqarah : 197)

Di dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa fidyah itu adalah puasa atau sedekah atau menyembelih. Para ulama mengatakan bahwa tiga hal itu merupakan pilihan, atau fidyah mukhayyarah, yang boleh dipilih oleh orang yang melanggar larangan ihram.

2. Menyembelih Hewan Hadyu

Istilah hadyu maksudnya adalah menyembelih hewan, baik berupa kambing atau pun bisa juga unta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Umumnya yang disembelih berupa kambing. Namun dalam kasus tertentu, diwajibkan menyembelih unta. Misalnya dalam kasus orang yang berjima’ dengan istri saat berihram, apabila dilakukan pada saat wuquf di Arafah.

Dalam kasus seperti itu, selain ibadah hajinya rusak, orang tersebut juga diwajibkan menyembelih unta, serta diwajibkan mengganti hajinya di tahun depan.

Hadyu juga seringkali diistilahkan secara populer dengan istilah dam, yang aslinya bermakna darah. Tetapi maksudnya adalah menyembelih hewan.

3. Bersedekah

Istilah sedekah sebagai kaffarat atas pelanggaran larangan ihram digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah, tanpa menyebutkan kadar dan ukurannya.

Namun para ulama lain menyebutkan bahwa ukurannya berbeda-beda tergantung jenis makanannya. Kalau bentuknya burr atau qamh, ukurannya setengah sha’. Tetapi kalau bentuk makanannya syair, maka ukurannya adalah satu sha’.

4. Berpuasa

Puasa adalah salah satu dari tiga pilihan dalam fidyah. Dan wujudnya adalah puasa tiga hari. Dan puasa tiga hari ini sebanding dengan memberi makan fakir miskin.

5. Membayar Tanggungan (Dhaman)

Kata dhaman (ضمان) dalam bahasa Arab bermakna menanggung biaya kerugian. Maksudnya, bila seorang yang sedang berihram melanggar larangan dengan cara berburu, dan ternyata hewan yang diburu itu milik seseorang, maka dia wajib membayar uang penggantian atas hewan yang mati karena diburunya itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HAJI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger